Sejumlah toko dan kios yang menjual pakaian di Pasar Badung sudah buka, Kamis (22/7). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19, sejumlah usaha non esensial mulai buka. Seperti yang terlihat di Pasar Badung Lantai 3 dan 4, Kamis (22/7).

Toko serta kios yang menjual aneka pakaian sudah mulai buka. Salah seorang pedagang pakaian adat Bali, Jro Suli yang ditemui saat membuka kiosnya mengaku sudah tutup selama 10 hari. Kini, pihaknya merasa senang dengan kebijakan yang telah membolehkan usahanya buka.

Baca juga:  Dana PWA agar Dipioritaskan untuk Hulu Bali

“Kemarin saya ditelepon, katanya sudah bisa buka. Makanya, saya langsung siap-siap untuk buka,” ujar Jro Suli yang asal Br. Langon ini.

Dikatakan, selama kiosnya tutup, dirinya mencoba untuk menjajakan dagangannya melalui online. Namun, jumlah penjualan juga tidak banyak. “Kalau pun ada, ya hanya satu yang laku,” ujarnya.

Hal senada juga diakui pemilik kios Dewitra Cell. Kios yang menjual pakaian adat Bali ini merasa senang sudah bisa buka.

Baca juga:  Bali Kembali Jalani PPKM Level 3, Pusat Perbelanjaan Kurangi Jam Operasional

Karena sudah 10 hari kiosnya harus tutup akibat PPKM Darurat. Selama itu pula, pemilik Kios Dewitra Cell ini mengaku tidak dapat pemasukan. “Mudah-mudahan dengan dibukanya sektor non esensial ini, kami mulai bisa mendapat berjualan. Meski juga tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Denpasar, I.B.Kompyang Wiranata mengakui sejumlah pedagang yang berjualan di lantai 3 dan 4 Pasar Badung sudah bisa berjualan. Mereka ini sebelumnya harus tutup akibat kebijakan PPKM Darurat yang mengharuskan tutupnya sektor non esensial.

Baca juga:  Pulihnya Pariwisata Badung, Berkah Dibayangi Alih Fungsi Lahan

Seperti diketahui, dalam SE Gubernur Bali No. 11 Tahun 2021 ada sejumlah kelonggaran pembukaan beberapa sektor. Kelonggaran itu, di antaranya untuk sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor atau toko sebanyak 25 persen, dan lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Mereka diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WITA. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *