JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersiapkan penghentian siaran analog TV sebagai proses migrasi ke digital. Ditargetkan, tahap pertama penghentian siaran televisi analog ini bisa berlangsung paling lambat pertengahan Agustus.
“Pemerintah dengan para pemangku kepentingan akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga proses transisi ke siaran digital pada tanggal 17 Agustus 2021 berjalan dengan baik,” kata Kominfo, Kamis (22/7), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Analog switch off (ASO) tahap I akan berlangsung di wilayah siaran Aceh 1 yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh; Kepulauan Riau 1 di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang; Banten 1 di Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang; Kalimantan 1 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang; Kalimantan Utara 1 di Kota Bulungan dan Kota Tarakan; dan Kalimantan Utara di Kabupatan Nunukan.
Pemerintah meminta masyarakat yang tinggal di daerah-daerah ASO tahap I untuk segera beralih ke siaran digital. Karena hampir seluruh siaran analog kini sudah tersedia siaran digital dengan kualitas yang jauh lebih baik.
Siaran televisi digital bisa ditonton melalui perangkat televisi yang bisa menangkap siaran digital. Jika perangkat televisi belum mendukung, masyarakat bisa memasang alat bernama set top box.
Saat ini Kominfo sedang mempersiapkan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Set top box ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Pembagian set top box ASO tahap I akan disediakan oleh grup Surya Citra Media, Media dan Rajawali selaku lembaga penyiaran swasta yang memenuhi kriteria. LPS tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang wilayahnya masuk ASO tahap I.
Kominfo sejak 9 April melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital teresterial mengadakan evaluasi untuk menetapkan status LPS sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital di 12 Provinsi.
Evaluasi tersebut berdasarkan sembilan pertimbangan yaitu perlindungan kepentingan nasional; pemerataan penyebaran informasi; kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran; penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya; perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau pencegahan interferensi spektrum frekuensi radio; kesiapan ekosistem penyelenggaraan penyiaran; efisiensi industri penyiaran; perlindungan investasi; dan/atau persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).
Setelah evaluasi, tiga LPS dinyatakan memenuhi kriteria yaitu Grup Surya Citra Media, terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 provinsi, Grup Media yaitu Metro TV di 11 provinsi dan Grup Rajawali yaitu RTV di satu provinsi. Evaluasi terhadap empat grup lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva masih berlangsung hingga saat ini. (kmb/balipost)