DENPASAR, BALIPOST.com – Gelar kasus narkotika dilakukan Polresta Denpasar, Kamis (22/7). Salah satu pelaku yang ditangkap adalah Saugi Hasan (36).
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus, hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar akan ada transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jl Imam Bonjol Denpasar Barat. Pada 14 Juli, pukul 19.20 WITA, petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor kemudian berhenti di areal parkir minimarket di Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Pelaku menjatuhkan bekas pembungkus rokok dari tangan kanannya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. “Ditemukan 1 (satu) bekas pembungkus rokok yang didalamnya berisi 1 paket kristal bening diduga sabu yang digulung dengan tissu warna putih dilakban warna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi melakukan interogasi dan pengembangan. Di hadapan petugas, pelaku yang sudah tinggal di Bali sejak lahir ini mengaku tempat tinggalnya di rumah kontrakan Pondok Citra Resident, Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan di dalam lemari pakaiannya 1 kotak karton berisi 1 plastik besar kristal bening diduga sabu, 230 butir ekstasi warna kuning.
“Tersangka menerangkan sudah 5 bulan menjadi kurir dan sudah 3 kali menempel di daerah Denpasar. Tersangka mendapat upah sekali tempel Rp 15 juta sekali mengambil paket besar,” ungkap Jansen.
Berkat pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengklaim menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 50.000 jiwa. Dua pelaku yang diduga sebagai pemasok narkoba yang disita, yaitu Hendra dan Aak saat ini masih proses lidik. (Kerta Negara/balipost)