Plt. Kajati Bali, Hutama Wisnu didampingi Assintel Kejati Bali saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu dugaan pelanggaran hukum terkuak di Buleleng. Di saat penyidik Pidsus Kejati Bali memeriksa saksi dan ahli dalam kasus dugaan penyimpangan sewa rumah jabatan (rumjab) Sekda dan Wakil Bupati Buleleng, penyidik Pidsus Kejati Bali juga membidik kasus gratifikasi proyek Bandara Bali Utara serta proyek penyediaan lahan untuk sebuah perusahaan LNG dan sejumlah proyek lainnya.

Bahkan, dugaan gratifiasi tersebut “menyalip” kasus rumah jabatan, karena Kejati Bali lebih dahulu menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan lahan Bandara Bali Utara dan proyek LNG tadi. Mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias (DKP). Hal itu dibenarkan Plt. Kajati Bali, Hutama Wisnu dalam keterangan persnya, Kamis (22/7).

Baca juga:  Bupati Artha Serahkan Santunan BP Jamsostek ke Ahli Waris

Sejatinya penetapan DKP sebagai tersangka sudah berlangsung Jumat lalu. Hanya saja baru disampaikan pihak kejaksaan bertepan dengan Hari Bhakti Adyaksa. “DKP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi,” ujar Utama Wisnu.

Lanjut dia, nilai gratifikasi tidak main-main. Yakni mencapai Rp 16 miliar. Dalam perkara gratifikasi itu, penyidik sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi.

Termasuk di antaranya ahli. Lantas, bagaimana dengan atasan Sekda Buleleng? Wisnu mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, dan belum ada mengarah memeriksa saksi atasan sekda.

Pun saat disinggung soal tersangka lain, karena perkara gratifikasi ada pemberi dan ada penerima, Wisnu yang didampingi Assintel Kejati Bali, Zuhandi, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlanjut dan masih mengembangkan kasus tersebut. “Silahkan ikuti perkembangannya, dan prosesnya. Dalam kasus ini saya tidak hanya mengatakan tidak cuma DKP saja sebagai tersangka. Yang jelas baru satu tersangka, nanti ikuti perkembangannya. Proses ini kan nanti berkembang,” sambung Zuhandi.

Baca juga:  Dari Gempa Megathrust Timbulkan Tsunami Berpotensi Dialami Bali hingga Kembali Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Sementara Hutama Wisnu menambahkan, sepanjang ada bukti nanti, baik ada yang berperan sebagaima penerima maupun pemberi, pihaknya akan menindaklanjuti.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Dewa Puspaka, Agus Sujoko mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka kilennya. Namun tidak diuraikan dalam gratifikasi apa.

Terkait rumjab, bandara atau LNG di Celukan Bawang. Kata dia, jika soal bandara, apakah izin bandara sudah keluar.

Kata Agus Sujoko, izin bandara dikeluarkan Kementerian Perhubungan, Pemkab hanya merekomendasikan dan itu juga kewenangan bupati. Terkait LNG, yang mengeluarkan Pelindo dan usaha itu tidak berjalan. Kata dia, pemkab hanya merekomendasikan, sementara izin amdal dan yang lainnya ada di provinsi.

Baca juga:  COVID-19 Picu Kenaikan Sampah Medis Hingga 6 Ton

Mengenai Air Sanih, investasi itu murni swasta. Kata Sujoko, swasta tidak ada kaitan dengan pemkab ataupun jabatan sekda.

Dia justru mempertanyakan tersangka lain, jika itu menyangkut gratifikasi. “Kenapa eks Sekda saja yang ditetapkan sebagai tersangka?” tanya Sujoko. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *