Kajari Denpasar menjelaskan capaian penanganan kasus, Kamis (22/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar dibawah komando Nengah Astawa belum mampu menetapkan tersangka dalam kasus bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar. Padahal penyidik sudah memeriksa seratus saksi dalam kasus tersebut.

“Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis (22/7).

Walau sudah memeriksa seratus saksi, Yuliana Sagala mengaku masih terbatas memeriksa saksi karena terbentur PPKM. Namun demikian, dia berharap hasil audit BPKP cepat keluar, sehingga kerugian secara riil dapat diketahui guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Dishub Gianyar Bertindak Tegas, Parkir Liar Tetap Marak di Ubud

Kasipidsus Nengah Astawa menambahkah, dana aci-aci dan sesajen untuk banjar itu bersumber dari BKK Provinsi Bali dan APBD Kota Denpasar. “Sudah ada seratus saksi diperiksa,” kata Astawa.

Rinciannya, ada 18 bandesa adat yang dimintai keterangan, 21 pekaseh, 25 kelian banjar, 17 rekanan, dan juga ada dari pejabat Pemkot Denpasar. “Memang seperti disampaikan Ibu Kajari ada indikasi penyimpangan lebih dari Rp 1 miliar,” ucap Astawa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bersinergi Berantas Korupsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *