Unit Tipikor Polres Buleleng menahan oknum ketua BUMDes Sadu Amerta, Gede Sukaraga. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar telah final. Oknum mantan Ketua BUMDes, Gede Sukaraga, telah menjalani vonis oleh Majalis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 8 Juli 2021.

Setelah kasusnya dinyatakan inkracht, Kamis (22/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan ekskusi pengembalian barang bukti dan dokumen. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Ngurah Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gede Putu Astawa mengatakan, jaksa eksekutor pidana khusus (Pidsus) mengeksekusi barang bukti dan dokumen yang smepat disita dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga:  Antisipasi Teroris, Polres dan TNI Gelar Razia di Buleleng

Barang bukti itu diserahkan kepada pengurus BUMDes. Rinciannya, uang tunai yang diserahkan Rp 67.928.000. Nilai uang itu sesuai dengan amar putusan PN Denpasar No. 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps.

Sukaraga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan. Setelah kasusnya final, jaksa eksekutor melakukan eksekusi barang bukti dan dokumen yang sebelumnya disita oleh penyidik. “Barang bukti itu kami eksekusi untuk selanjutnya dirampas untuk negara. Dalam hal ini kami kembalikan ke kas BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari,” katanya.

Baca juga:  Kejari Singaraja Lelang Barang Sitaan, Mayoritas Perkara Kehutanan dan Migas

Kasus korupsi BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari ini berawal ketika Desa Tirtasari pada 2012, menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gerbang Sadu Mandara (GSM). Dana itu lantas dikelola oleh bumdes.

Dana itu digulirkan untuk simpan pinjam, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan operasional bumdes. Pada 2014 sampai 2017, oknum ketua bumdes melakukan peminjaman kredit pada bumdes yang dia pimpin sendiri.

Ketika itu peminjaman kredit itu dengan memaki nama-nama orang lain. Akibat perbuatannya, memicu potensi kerugian negara lebih dari Rp 80 juta. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  DPRD Badung Bahas Tiga Ranperda Inisiatif
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *