DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias (DKP) mengakui sudah menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejati Bali. Ia dijadikan tersangka untuk sejumlah kasus gratifikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Sujoko, Jumat (23/7), ia mengaku tidak habis pikir mengapa dia dijadikan tersangka oleh penyidik. Dia membantah menerima gratifikasi Rp 16 miliar dari sejumlah proyek tersebut. “Tidak ada itu menerima gtatifikasi Rp 16 miliar itu. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” ucap Agus Sujoko.
Dia menjelaskan, jika disebut gratifikasi soal Bandara Bali Utara, dia justru mempertanyakan apakah izinnya sudah keluar. Sebab, jika izin bandara sudah keluar, itu kewenangannya Kementerian Perhubungan.
Ditanya apakah Sekda atau Pemkab Buleleng tidak terlibat dalam proses perencanaan pembuatan Bandara Bali Utara? “Toh jika Pemkab Buleleng terlibat, itu hanya memberikan rekomendasi. Dan rekomendasi itu kewenangan bupati,” jawab Agus Sujoko.
Bagaimana dengan proyek LNG? Pengacara Dewa Puspaka mengatakan, bahwa yang berwenang dan mengeluarkan prosesnya adalah pihak Pelindo. “Dan usaha itu tidak berjalan. Sama seperti bandara, bahwa Pemkab Buleleng hanya memberikan rekomendasi, sementara izin amdal kewenangan Provinsi Bali,” sebutnya.
Pun soal proyek Air Sanih, dijelaskan itu murni investasi swasta dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab Buleleng atau pun jabatan sekda. Bahkan orang yang menangani, kabarnya sedang stroke sekarang.
Kembali ke soal gratifikasi hingga Rp 16 miliar, Agus Sujoko mengaku heran karena hanya mantan sekda saja yang dijadikan tersangka. Padahal gratifikasi, jika itu benar adanya, pasti ada pemberi dan penerima. Jika dilihat kasus yang menimpa mantan Sekda Buleleng, seakan-akan dijadikan satu. (Miasa/balipost)