SINGARAJA, BALIPOST.com – Mantan Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias (DKP) mengakui sudah menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejati Bali. Namun, melalui kuasa hukumnya, Agus Sujoko, Jumat (23/7) dia mengaku tidak habis pikir mengapa dia dijadikan tersangka oleh penyidik.
Dia membantah menerima gratifikasi Rp 16 miliar dari sejumlah proyek tersebut. “Tidak ada itu menerima gratifikasi Rp 16 miliar itu. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” ucap Agus Sujoko.
Menurut Agus, kliennya ditetapkan tersangka tanpa ada penetapan tersangka lainnya. Padahal gratifikasi, jika itu benar adanya, pasti ada pemberi dan penerima.
Ditanya soal tersangka lain, Plt. Kajati Bali, Hutama Wisnu menjelaskan, soal dugaan gratifikasi ini masih didalami. “Termasuk menyangkut keterangan ahli, dan juga menyangkut keuangan. Soal gratifikasi membutuhkan keterangan dari para pihak. Ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Pun saat disinggung soal gratifikasi itu ada pemberi dan penerima, Kejati Bali mengaku akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi kembali. “Silahkan dimonitor, dipantau. Kita terbuka dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ucap Wisnu.
Sementara Asintel Kejati Bali, Zuhandi, mengatakan soal dugaan keterlibatan bupati Buleleng sebagai atasan Sekda, pihaknya akan melihat terlebih dahulu keterangan saksi-saksi. “Soal bupati Buleleng, nanti akan dilihat apakah ada kaitannya dengan kasus ini. Silahkan ikuti semua perkembangan penyidikan kami,” tegas Zuhandi. (Miasa/balipost)