DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sedang membidik sejumlah kasus korupsi. Jumlahnya mencapai puluhan, yakni 27 kasus.
Menurut Plt. Kajati Bali, Hutama Wisnu, Kamis (22/7),
kasus-kasus itu dari soal dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Buleleng (Bandara Bali Utara, LNG, dan Air Sanih) yang menetapkan mantan Sekda Buleleng sebagai tersangka, dugaan korupsi lahan tanah negara di Tabanan, hingga pembangunan GOR di Bangli.
Bahkan dalam dugaan korupsi di Bangli ini, kata Plt. Kajati Bali, mencapai Rp 1,350 miliar.
Sebagaimana disampaikan Wisnu didampingi Asisntel Zuhandi, dari 27 perkara yang disidik itu terbanyak ada di Kejati Bali delapan penyidikan perkara. Sisanya tersebar di seluruh kabupaten/kota. Rinciannya, Kejari Denpasar satu perkara, Buleleng tiga kasus, Jembrana satu kasus, Tabanan tiga perkara, Badung satu kasus, Gianyar dua kasus, Bangli 1 kasus, Karangasem tiga perkara, Klungkung satu perkara dan Kejaksaan Cabang Nusa Penida satu perkara.
“Tindak pidana korupsi ini ada yang berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran, ada pemulihan pariwisata dana PEN, ada berkaitan dengan kredit, ada soal tanah negara di Tabanan. Kalau di Bangli ada korupsi Gor yang nilainya Rp 1,350 miliar,” tegas pria yang menjabat Wakajati Bali itu.
Pun selama penyidikan, kejaksaan mengklaim berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 973,1 juta daru dua kejaksaan. Yakni Kejari Buleleng sebanyak Rp 616 juta dan Kejari Tabanan senilai Rp 356,8 juta. (Miasa/balipost)