I Gede Aryastina alias Jerinx meninggalkan Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021). (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pria yang belum lama bebas dari penjara ini akan dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka pada Senin (26/7).

“Kita sudah kirim undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Jokowi : Capaian Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tertinggi di G20

Yusri berharap Jerinx bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya mengenai kasus tersebut.

“Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Adam Deni dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor serta beberapa saksi dari pihak Deni.

Diketahui, pegiat media sosial Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Baca juga:  Bayi Kembar Siam Lahir di Buleleng

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang.

Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Baca juga:  LPD Tidak Kebal Hukum, Dipastikan Tetap Jadi Obyek Pengawasan Aparat

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram “@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *