AMLAPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Bupati Karangasem, I Gede Dana melarang sekolah melakukan pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 tak hanya sekedar instruksi kosong. Mendengar keluhan dari orangtua siswa yang menyatakan sempat dipungut biaya, Dana langsung bereaksi.
Ia dengan tegas meminta agar uang pungutan tersebut dikembalikan oleh pihak sekolah. Pihaknya memperingatkan agar seluruh sekolah yang sempat memungut uang bahkan sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan untuk melakukan pengembalian.
Jika tidak, kepala sekolah akan terancam sanksi mutasi. “Kami sudah keluarkan instruksi nomor 2 tahun 2021, jika sudah terlanjur melakukan pungutan itu, silahkan dikembalikan kepada orang tua siswa, ” tegas Dana.
Pihaknya menilai di …