Sarana bermain anak yang ada di Renon, Denpasar telah ditutup Pemkot Denpasar sejak pandemi. Penutupan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19, terutama pada anak-anak. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 hampir 1,5 tahun melanda. Banyak kepala keluarga di-PHK dan kehilangan pekerjaan serta timbulnya angka kemiskinan baru. Namun segala persoalan ini, menurut pemerhati anak sekaligus Ketua Yayasan Lentera Anak Bali (LAB) Dr. dr. AA. Sri Wahyuni, Sp.KJ (K)., Jumat (23/7), jangan sampai mengabaikan perlindungan hak anak.

Ia mengatakan, di Hari Anak Nasional (HAN) ini kasus-kasus yang melibatkan anak sedikit tidaknya telah mencair. Anak sebagai korban telah banyak yang berani melapor.

Hanya saja keadilan dan penanganan anak sebagai korban maupun pelaku masih belum optimal, terutama upaya selanjutnya pasca proses hukum, yaitu rehabilitasi mental. “Namun sebenarnya, anak sebagai korban maupun pelaku merupakan lingkaran setan dari korban, keluarga, dan lingkungannya,” kata Sri Wahyuni.

Baca juga:  Asah Kemampuan Sosialisasi Anak Saat Libur Sekolah, Berikut Tipsnya

Di masa pandemi ini, persoalan baru terkait anak muncul. Perlindungan anak di masa pandemi lebih sulit diberikan.

Perlindungan untuk mendapatkan pendidikan, keadilan, hak untuk mengakses sekolah dengan mudah dan murah justru lebih sulit didapat. “Belum lagi perlindungan dari dunia maya yang saat ini tidak bisa dihindari dengan adanya sekolah daring,” ungkapnya.

Berbagai faktor yang memudahkan anak untuk mengakses dunia maya saat ini sulit mendapat pengawasan dari orangtua. Apalagi para orangtua dan banyak keluarga lain saat ini semakin berat untuk bertahan hidup karena tuntutan ekonomi di masa pandemi. “Orangtua tidak ada waktu untuk mengawasi dan melihat apa saja konten yang telah dijelajah anak-anak mereka dan bagaimana respons anak terhadap konten tersebut. Sangat sulit bagi orangtua untuk mengawasinya saat ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pengungsi Asal Keladian Terpisah dengan Istri dan Anak

Selain itu, persoalan baru bagi anak terkait eksploitasi dunia maya ini juga belum ada gambaran yang jelas dalam hal perlindungannya. Dengan persoalan ini, ia memandang perlu adanya sosialisasi UU ITE untuk orangtua agar dapat melindungi anak-anaknya. “Jangan sampai pelajaran melalui daring menjadikan perlidungan anak di masa pandemi menjadi terabaikan,” tegasnya.

Sekretaris LBH Apik Bali dan fasilitator anak Luh Putu Anggreni, SH., Jumat (23/7) mengatakan, ketika orangtua disibukkan dengan persoalan ekonomi, bingung mencari pekerjaan di masa pandemi, perhatian terhadap anak menjadi berkurang dan cenderung mengabaikan. Pembelajaran secara daring dari rumah juga akan membuat anak merasa bosan.

Baca juga:  RSUP Sanglah Siagakan 7 Dokter Spesialis Saat Nyepi

Selain permasalahan pembelajaran daring, permasalahan ekonomi juga memaksa anak untuk bekerja. “Ini harus menjadi perhatian. Bahkan dengan adanya ungkapan, lebih baik bekerja daripada menggepeng, membuat pekerja anak atau mempekerjakan anak adalah suatu pembenaran dibandingkan dengan menggepeng,” katanya.

Pembinaan dari pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini untuk menjaga anak tidak bekerja di wilayah yang membahayakan. Upaya penanganan anak ini harus dilakukan secara terpadu agar anak tidak sampai terlibat pada pekerjaan yang berbahaya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *