DENPASAR, BALIPOST.com – Plt. Kajati Bali, Hutama Wisnu, beberapa hari lalu membeber capaian penanganan kasus korupsi di Bali. Salah satunya disebutkan soal pengungkapan kasus korupsi pembangunan GOR di Bangli.
Bahkan dalam dugaan korupsi di Bangli ini, Plt. Kajati Bali, menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,350 miliar. Dikonfirmasi kembali perkembangan kasus tersebut, Minggu (25/7), Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diterima Kejati Bali dari Kejari Bangli, diakui memang kasus tersebut saat ini sedang berproses.
Dalam kasus tersebut, pihak kejaksaan belum menetapkan siapa tersangkanya. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tahun anggaran 2010 dan anggaran 2011 telah dikucurkan dana pembangunan GOR Serbaguna Tembuku di Desa Tembuku, Kabupaten Bangli, yang bersumber dari APBN Kementrian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 1.350.000.000.
Sesuai ketentuan Pasal 8 perjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Gedung Olahraga Serbaguna Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli Nomor: 183.K/KEMENPORA/PPK.D.V/9/2011 dan NOMOR: 01/Kom.GOS.Tbk/VIII/11 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Lanjutan Gedung Olahraga Serbaguna Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, dijelaskan bahwa pihak kedua bertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan tersebut, kebenaran prosedur dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan itu semestinya dibangun di atas tanah Pemkab Bangli sertifikat nomor: 218/Bgl./1985 yang lokasinya di Desa Tembuku yang pada saat itu berdiri bangunan mess camat Tembuku (sesuai dengan syarat proposal yang diajukan ke Kemenpora).
Lanjut jaksa, namun oleh Komite Pembangunan GOR Tembuku selaku penanggungjawab sesuai dengan SK Camat Tembuku tentang Pembentukan Komite Pembangunan Gedung Olahraga Nomor : 039 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Komite dan Nomor: 026 Tahun 2011, tidak dibangun ditempat sebagaimana mestinya. Melainkan dibangun di atas tanah milik I Nyoman Sutama dan I Wayan Rapet.
Sehingga bangunan tersebut sampai saat ini tidak dapat dilakukan serahterima bangunan antara Komite Pembangunan GOR Tembuku dengan Camat Tembuku (Pemkab Bangli). Dan bahkan tidak dapat berfungsi atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya, Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.350.000.000.
Saat ini, penyidik melihat adanya dugaan pelanggaran Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Atas dasar itu, adanya dugaan tindak pidana korupsi. (Miasa/balipost)