Luhut B. Padjaitan. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diputuskan dilanjutkan selama sepekan, 26 Juli hingga 2 Agustus. Dalam keterangan pers virtualnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Minggu (25/7), mengatakan bahwa pemberlakuannya untuk kabupaten/kota yang memiliki level 4 dan level 3 di Jawa-Bali berdasarkan assesment WHO.

Ia menambahkan, pemberlakuan level 4 dan 3 dikaji berdasarkan 3 faktor utama. “Indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan ketiga adalah indikator sosio ekonomi masyarakat,” jelas Luhut.

Ia mengatakan Presiden menekankan betul kondisi sosio-ekonomi masyarakat. “Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita,” urainya.

Ia menyebutkan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.

Untuk pengaturannya, kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan diizinkan buka. Pengoperasiannya dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Ini berlaku untuk daerah PPKM Level 3.

Luhut juga menjelaskan bahwa untuk PPKM level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut oleh Pemda. “Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi kluster baru,” tegasnya.

Baca juga:  Rumah Makan dan Angkringan Ditutup Satpol PP Denpasar

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. “Saya mohon di sini juga pemerintah daerah ngatur dan kami sudah brief semua dari mulai kabupaten/kota hingga tingkat gubernur,” kata Luhut.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. “Kami sarankan karena selama makan tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” tegasnya.

Transportasi umum, angkutan massal , taksi konvensional dan online, dan kendaraan rental diberlakukan dengan aturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 berjalan sebelumnya,” tambahnya.

Level 3

Untuk PPKM level 3, hal yang diatur lainnya adalah pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga:  Jadi Barometer Olahraga Cricket, Bali Minim Fasilitas Pendukung

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Juga kami atur masalah warung makan, warteg, pedagangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit,” jelasnya.

Sementara industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Tiap shift stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Jika berproduksi dalam 2 shift akan bisa mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik. Tentunya, dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat, yakni jam datang dan pulang serta waktu makan karyawan tidak bersamaan.

Pekerjaan kontruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Selanjutnya, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.

Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Baca juga:  Naik Lagi, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai Empat Ratusan Orang

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat. “Pengaturan lebih detil akan diatur oleh Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini,” ujar Luhut.

Selain itu, ia juga menyebutkan testing dan tracing akan dilakukan secara masif di 7 wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali. Kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI bersama Polri dan puskesmas di masing wilayah.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berheti berproduksi,” tegasnya.

Ditambahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, PPKM level 4 juga akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota di luar Jawa yang ada di 21 provinsi. Terhadap 45 kabupaten/kota ini sudah dilakukan koordinasi.

Sementara itu, untuk di level 3 akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi. PPKM level 2 akan diterapkan di 26 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *