Suasana sepi aktivitas dan deretan los yang tutup sementara di salah satu mal di Kota Denpasar saat PPKM. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal. Tanggungan untuk meringankan beban dunia usaha itu akan berlaku dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Airlangga menyatakan insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. Di sisi lain, Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.

Baca juga:  Ini Tiga Isu Penting Di Forum World Bank-IMF

“Ini PMK nya sedang dalam proses,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp 200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM.

Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp 7,08 triliun.

Perpanjangan bantuan sosial tunai untuk dua bulan yakni Mei sampai Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 6,14 triliun.

Baca juga:  Hasil Survei Properti Komersial, Tingkat Hunian Apartemen Alami Kenaikan

Subsidi kuota internet dilanjutkan lima bulan yaitu Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima senilai Rp 5,55 triliun.

Diskon listrik yang turut dilanjutkan tiga bulan yakni Oktober sampai Desember besarnya Rp 1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.

Berikutnya, melanjutkan bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan yaitu Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp 410 miliar.

Tambahan Rp 10 triliun yang akan digunakan untuk bantuan subsidi upah (BSU) dengan besaran Rp 8,8 triliun sedangkan sisanya Rp 1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp 600 ribu,” ujarnya.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang, Nasib DTW Kian Merana

Selanjutnya, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres yang diberikan kepada 3 juta usaha mikro masing-masing Rp 1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp 3,6 triliun.

Terakhir yaitu bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp 1,2 juta dengan total anggaran Rp 1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri. “Ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *