DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang berdasarkan level akan dilaksanakan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 Tahun 2021 terkait kebijakan ini, diatur kabupaten/kota yang melakukan PPKM sesuai levelnya.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu, disebutkan bahwa ada 6 kabupaten/kota di Bali yang masuk level 4. Yaitu Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar. Sedangkan 3 kabupaten lainnya, yaitu Jembrana, Bangli, dan Karangasem ada di level 3.
Untuk itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara
daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti :
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
b. pasar modal (yang berorientasi pada
pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; perhotelan non penanganan karantina;
d. industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10%(sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
d) esensial pada sektor pemerintahan yang
memberikan pelayanan publik yang tidak bisa
ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%
(dua puluh lima persen) maksimal staf WFO
dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kritikal, seperti :
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;
f) makanan dan minuman serta
penunjangnya, termasuk untuk
ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan,
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen)
persen maksimal staf WFO,
4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen); dan
5) untuk apotek dan toko obat dapat buka
selama 24 (dua puluh empat) jam. (Diah Dewi/balipost)