DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dapn Bali, diatur soal pelaksanaan aktivitas ekonomi sesuai level kabupaten/kota. Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu, disebutkan bahwa ada 6 kabupaten/kota di Bali yang masuk level 4.
Yaitu Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar. Sedangkan 3 kabupaten lainnya, yaitu Jembrana, Bangli, dan Karangasem ada di level 3.
Untuk itu, di 6 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual barang non
kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Sedangkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yaitu warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. “Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” demikian ditetapkan dalam Inmendagri itu.
Kegiatan Mal Ditutup
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang.
Sementara itu, setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan buka dengan memperhatikan ketentuan untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Sementara, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Begitu pun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. (Diah Dewi/balipost)