DENPASAR, BALIPOST.com – Bali dalam asesmen yang mengikuti standar WHO dibagi dalam 2 level, sesuai dengan tercantum Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 COVID-19 di Jawa dan Bali. Ada sebanyak 6 kabupaten/kota yang masuk ke level 4 dan 3 kabupaten di level 3.
Rinciannya, enam kabupaten/kota yang masuk level tertinggi risiko penyebaran COVID-19 itu adalah Denpasar, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Klungkung, dan Badung. Sedangkan level 3 adalah Bangli, Karangasem, dan Jembrana.
Menindaklanjuti Inmendagri itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021. Dalam SE tersebut diputuskan seluruh kabupaten/kota menjalani PPKM Level 4. Tak ada yang menjalankan PPKM Level 3.
PPKM pada 9 kabupaten/kota di Bali dengan kriteria level 4 berlaku pada Senin (26/7) hingga Senin (2/8). Pelaksanaannya dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial, seperti:
– Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
– Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf;
– Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf;
– Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan
– Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
– Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pada sektor non esensial {selain angka 1) dan 2) di atas}, dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25% (dua puluh lima persen), lebih mengutamakan tranksaksi secara online, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
2) Kritikal, seperti
– Kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
– Keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
– Penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
– Energi dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
– Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
– Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100 persen maksimal Staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dibertakukan maksimal 25 persen Staf.
– Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal Staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen Staf.
– Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 persen maksimal Staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen Staf.
– Obyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen maksimal Staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen Staf.
– Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 persen maksimal Staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen Staf.
– Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100 persen maksimal Staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen Staf.
– Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal Staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen Staf.
– Untuk supermarket, pasar tradisional/pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
– Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 WITA.
– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
– Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperkerjakan 50 Staf, dengan protokol kesehatan secara ketat dan mengutamakan layanan delivery/take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Aktivitas keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) sedapat mungkin tidak mengadakan ibadah berjamaah, atau dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota.
– Fasilitas urnum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik Iainnya) ditutup sementara.
– Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
– Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang Iainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Masyarakat juga diingatkan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (Winatha/balipost)