Puluhan orangtua siswa mengadu ke DPRD Bali lantaran anak-anaknya tidak mendapat sekolah Negeri di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan orangtua siswa bersama anaknya mengadu atau menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (26/7). Mereka merupakan ortu dari anak-anak yang tidak mendapat sekolah SMA/SMK Negeri di Denpasar Tahun Pelajaran 2021/2022.

Para ortu siswa mengaku, aspirasi yang disampaikan yaitu terkait dampak pandemi yang berujung pada tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Sebab, biaya pendidikan di sekolah swasta dirasakan sangat tinggi.

Untuk itu, diharapkan agar DPRD menerima aspirasi dan memfasilitasi agar siswa mendapatkan sekolah. “Kami harap bapak dewan terhormat agar memfasilitasi siswa-siswi yang belum mendapatkan sekolah. Kami sudah tidak mampu membayar sekolah di swasta,” ujar para orangtua siswa.

Baca juga:  Kunjungan Wisman ke Badung Turun 5,46 Persen

Mendengar aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry yang menerima aspirasi itu menyampaikan agar tetap bersabar. Sugawa Korry mengaku dirinya bersama Dewan sudah menyampaikan keluhan tersebut sebelumnya dalam Rapat Paripurna kepada Wakil Gubernur Bali.

“Kami sudah mendesak eksekutif agar hal ini bisa ditindaklanjuti secepatnya. Jadi mohon bersabar,” ungkap Politisi senior Partai Golkar ini.

Selain itu, dihadapan Wagub dirinya sepakat dengan anggota lainnya menganggarkan dana jika memang kekurangan untuk membayar tenaga pendidik tambahan beserta sarana dan prasaranannya.

Baca juga:  15 Persen Pelanggan PDAM di Denbar Terganggu

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta menanggapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 sudah berjalan sesuai Juklak dan Juknis. Namun, karena dampak pandemi Covid-19 banyak orangtua siswa ingin menyekolahkan putra-putrinya di sekolah negeri.

Hal ini menyebabkan tidak semua sekolah negeri bisa menampung siswa tersebut. Meskipun demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi agar siswa yang tercecer dapar diterima di sekilah SMA/SMK Negeri.

Baca juga:  Jika Syarat Ini Terpenuhi, Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Dimulai 24 Desember

Setelah mendengar penyampaian dari DPRD Provinsi tersebut, para orangtua siswa dapat menerima penjelasan. Namun, orangtua siswa tetap berharap agar janji tersebut dapat terealisasi sehingga anaknya dapat mengikuti proses belajar di sekolah. Mengingat PBM di sekolah sudah berjalan. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *