Tangkapan layar Guru Besar Paru FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama saat menjadi narasumber dalam kegiatan webinar yang berlangsung pada Mei 2021. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 2 Agustus 2021. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyampaikan lima usulan terkait lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Tadi malam sudah diputuskan bahwa PPKM dilanjutkan sampai tanggal 2 Agustus 2021, dengan beberapa penyesuaian. Agar PPKM lanjutan ini dapat memberi dampak optimal pada penularan di masyarakat dan perbaikan situasi epidemiologi, setidaknya ada lima hal yang diusulkan dapat dilakukan,” kata Tjandra Yoga Aditama melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (26/7).

Hal pertama adalah pemenuhan target meningkatkan tes dan telusur, di antaranya target nasional yang tes 400 ribu per hari dan satu kasus di telusur 15 orang harus segera dipenuhi. “Dalam 22 hari PPKM selama ini, hanya ada dua hari yang testingnya lebih dari 200 ribu, yang lain semua masih angka 100 ribuan,” katanya.

Baca juga:  Penerapan Status PPKM Level 2 di Jabodetabek Berlaku Sehari

Tjandra mengatakan harus ada data tes dan telusur per Kabupaten/Kota. “Kalau hanya angka nasional, bisa karena ada daerah yang tinggi sekali dan mungkin ada yang rendah sekali,” katanya.

Upaya menemukan mereka yang positif pada tes dan telusur, kata Tjandra, punya manfaat ganda, yaitu mengisolasi mereka yang tertular, sehingga memutus rantai penularan dan agar mereka segera mendapat penanganan kesehatan yang baik.

Usulan kedua yang disampaikan Tjandra terkait dengan ketentuan di pasar dan sektor informal lain yang dapat beroperasi selama PPKM. Sektor tersebut dapat menjadi sasaran utama kegiatan tes dan telusur. “Teman-teman pekerja sektor informal perlu terus diinformasikan bahwa kalau ada gejala dan kecurigaan tertular, segera menghubungi petugas kesehatan untuk melakukan tes. Kalau ternyata kemudian ada yang positif, tentu konsep telusur masif pada pedagang dan konsumennya harus dilakukan secara amat rinci,” katanya.

Baca juga:  PPKM Darurat Diperpanjang, Polisi Bagikan Beras di Pos Penyekatan 

Usulan ketiga, kata Tjandra, adalah tindak lanjut dari arahan Presiden yang menyampaikan tentang varian Delta dan juga kemungkinan varian lain yang akan ada.

Menurut Tjandra, diperlukan peningkatan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS)” secara jauh lebih besar lagi agar dapat mengidentifikasi varian-varian seperti yang disampaikan Presiden.

Berdasarkan data per tanggal 18 Juli 2021 dari GISAID, yang mengumpulkan semua sekuensing virus COVID-19 di dunia – menyebutkan bahwa sekuens yang dikirim dari Indonesia sebanyak 3.206 genom, sementara Filipina sudah mengirimkan 5.305 genom, Singapura sejumlah 3.481 genom dan India bahkan sudah memeriksa dan mengirimkan 35.868 genom. “Tentu kita tidak perlu membandingkannya dengan Amerika Serikat yang sudah mengirimkan 634.825 genom atau Inggris yang dengan 565.277 genom,” katanya.

Usulan ketiga yang perlu dilakukan adalah evaluasi tentang hasil dari PPKM yang meliputi aspek epidemiologi dan penularan di masyarakat menggunakan lima indikator, yakni angka kematian, jumlah kasus baru, jumlah yang dites, angka kepositifan, dan angka reproduksi. “Dari sisi pelayanan kesehatan, dalam hal ini jangan hanya melihat BOR dan perawatan di IGD saja, tetapi juga dinilai angka tenaga kesehatan yang tertular COVID-19, apalagi kalau sampai ada yang meninggal,” katanya.

Baca juga:  Tegakkan Prokes, Wakapolresta Ingatkan Warga Juga Butuh Makan

Usulan kelima yang disampaikan Tjandra adalah implementasi PPKM dalam lapangan pada hari-hari mendatang. “Memang ada pertanyaan tentang bagaimana rincian implementasi, seperti bagaimana menilai hanya 20 menit boleh makan ditempat, atau kapasitas kegiatan tertentu hanya 50 persen dan lainnya, dan ini adalah tantangan lapangan untuk benar-benar dilakukan,” katanya.

Menurut Tjandra, dibutuhkan keseimbangan, misalnya sektor informal dapat beroperasi, sementara sektor formal yang terima gaji bulanan kerja dari rumah, atau bentuk-bentuk modifikasi inovasi lainnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *