MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemeriksaan kendaraan di Pos Penyekatan terus dilakukan di pintu masuk wilayah Badung. Di hari pertama berlakunya PPKM Level 4, sebanyak 37 kendaraan roda dua maupun roda empat diputar balik, Senin (26/7).
Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, R.A. mengatakan, puluhan kendaraan diminta putar balik karena penggunanya tidak membawa kelengkapan syarat bagi pelaku perjalanan. Ia mengatakan Pos Penyekatan di pintu masuk Terminal Mengwi dipastikan tidak ada kelonggaran pemeriksaan kendaraan yang melintas di sana.
“Pengendara kendaraan diminta untuk menunjukkan surat-surat vaksin, surat pernah Swab, SIM dan STNK. Kelonggaran tidak ada,” tegas AKP Aan.
Pembagian jalur untuk sepeda motor dan mobil, serta truk masih dilakukan. Tujuannya mencegah kemacetan dan paling penting tidak terjadi kerumunan.
“Mekanisme pemeriksaan dibagi tiga jalur. Satu jalur khusus kendaraan roda empat dan enam. Sedangkan dua jalur untuk kendaraan roda dua. Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)