Petugas imigrasi mendampingi WN Ukraina yang dideportasi karena overstay. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Stella Lozanova, Minggu (25/7). Pendeportasian dilakukan karena yang bersangkutan izin tinggalnya habis.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya, Selasa (27/7) menyatakan WNA kelahiran 23 Desember 1988 itu melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, berkaitan dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan
masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Baca juga:  BRI Beri Kemudahan Layanan Perseroan Perseorangan

Kata Jamaruli, hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 menggunakan visa
kunjungan. Mengaku ditipu oleh agen pengurusan visa, Stella overstay hingga akhirnya dideportasi.

Stella diberangkatkan pada Minggu 25 Juli 2021 dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.00 WIB,
dengan tujuan Jakarta-Istanbul-Ukraina.

Terkait penindakan agen visa yang melakukan penipuan, Kemenkumham menyatakan hal itu kewenangan pihak kepolisian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  PDNS 2 Dipulihkan, Sebagian Layanan Imigrasi Sudah Beroperasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *