Seorang WN Denmark dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, Selasa (27/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Denmark, Selasa (27/7). Dia adalah Niklas Pihl Madsen, kelahiran 13 Oktober 1990.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya, selain karena overstay, lelaki ini juga dinilai meresahkan masyarakat di daerah Sanur. Ia mengalami depresi berat dan kehilangan paspor.

“Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di RSJ Bangli mulai 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021,” jelasnya.

Baca juga:  Terbaik Kedua, Diharapkan Demokrasi di Bali Makin Berkualitas

Bule ini dideportasi menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada Pukul 01.40 WIB. Rute penerbangan Jakarta-Doha dan Doha-Copenhagen. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *