Seluruh Kepala OPD di Pemkab Karangasem rapat dengan Forkopimda beberapa waktu lalu. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 7 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Karangasem akan dilebur alias digabung untuk merampingkan struktur pemerintahan. Jika penggabungan 7 OPD ini terealisasi, Kepala Bagian Organisasi Setda Karangasem, I Ketut Artha Sedana, mengatakan Pemkab mampu menghemat pengeluaran hingga Rp 10 miliar di 2022.

Menurutnya, Selasa (27/7), ketujuh OPD yang dihapus, fungsinya nanti digabung dengan OPD lainnya. Artha mencontohkan salah satu OPD yang dihapus adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) karena digabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga:  Karangasem akan Lelang Jabatan di Akhir 2022

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan digabung ke Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan Dinas Pariwisata akan digabungkan kembali dengan Dinas Kebudayaan.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) akan di gabungkan ke Dinas Sosial. Sedangkan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan akan digabung menjadi satu dengan Dinas Pertanian.

Lebih lanjut, ia menuturkan mengenai proses tersebut saat ini telah berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah. “Menurut informasinya dewan sedang menunggu Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal pembahasanya,” imbuh Artha. (Yunda/denpost)

Baca juga:  Dewan Sorot Pungutan Pajak dan Retribusi Parkir Belum Optimal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *