JAKARTA, BALIPOST.com – Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, makan di tempat di warteg maupun lapak jajanan di ruang terbuka diizinkan dengan batas waktu maksimal 20 menit. Hal ini ditanggapi Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, Selasa (27/7).
Ia mengatakan PHRI konsisten mengikuti aturan pemerintah terkait PPKM dan tidak perlu memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat. “Kami ikut saja dengan aturan pemerintah,” kata Hariyadi dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (27/7).
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan PPKM level 4 dan 3 pada Minggu (25/7). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan waktu makan maksimal 20 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 30 menit untuk PPKM level 3.
Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berada dalam gedung/toko/mal tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Menurutnya, jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat, namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan. Hariyadi berpendapat dine-in di mana pun sebetulnya punya potensi terjadinya penularan COVID-19. “Kalau kita bicara dari segi keamanan, memang baiknya tidak makan di tempat sekalian saja,” ujarnya.
Hariyadi mengatakan saat ini yang paling penting adalah kesungguhan dan keseriusan untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment). “Poinnya, sih, sebetulnya bukan semata-mata PPKM-nya, tapi bagaimana penanganan virusnya. Sebetulnya itu kan yang jauh lebih penting,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di situasi sulit seperti sekarang. “Memang situasinya berat sekali. Kami berharap beban pelaku usaha bisa dibantu dan diringankan supaya mereka tidak kolaps,” tuturnya.
Kendati demikian, PHRI menyoroti perbedaan aturan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4 maupun 3. “Sebetulnya persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah, kenapa restoran yang selama ini melakukan prokes ketat malah tidak boleh dine-in, sementara yang prokesnya longgar kini diperbolehkan dan dibatasi 20 menit,” kata Hariyadi. (kmb/balipost)