Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mencegah terulangnya kasus pembunuhan dipicu aksi penagihan hutang kredit motor, Polda Bali mengumpulkan pihak Finance. Pada Senin (26/7), digelar pertemuan virtual melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), finance dan pihak eksternal finance.

Dalam rapat tersebut diimbau pihak finance tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri), termasuk debt collector dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Zoom meeting tersebut dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya dan diikuti Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari finance dan 6 peserta dari eksternal finance.

Baca juga:  Aniaya Petugas Jagabaya di Parkiran Pantai Kuta, Pria Asal Buleleng Ditangkap

AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa (27/7) mengatakan, kegiatan zoom meeting ini diselenggarakan sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa yang terjadi di di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar tidak terjadi lagi. Apalagi sampai merenggut korban jiwa. “Semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Menurut mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini, ada beberapa hal menjadi catatan yang harus dipatuhi pihak finance. Seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Pihak finance juga sepakat dengan pihak OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kemudian mempedomani Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif.

Baca juga:  Tekan Penyimpangan Penggunaan HP, FFPG Digelar

“Pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerja sama dengan pihak ketiga dan atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan,” ungkapnya.

Ambariyadi menyampaikan, berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk minta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia. Tapi dalam prakteknya masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan di Monang-maning Dilimpahkan

Bahkan tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Oleh karena itu kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *