Made Budiasa. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Jembrana diperpanjang hingga lima hari. Dari 1.001 formasi baik CPNS maupun PPPK, sudah ada 2.074 pendaftar.

Namun masih ada dua formasi di bidang kesehatan yang nihil pendaftar. Yaitu CPNS Terampil- Pranata Laboratorium Kesehatan penempatan Puskesmas II Mendoyo dan untuk P3K non guru, Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditempatkan di Puskesmas II Pekutatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Made Budiasa, Selasa (27/7) mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran merupakan instruksi dari pusat. Sejatinya pendaftaran sesuai jadwal awal dilakukan pada 30 Juni 2021 sampai 21 Juli 2021, namun diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Baca juga:  Belasan Bidan PTT Gagal Jadi CPNS

Dari pengecekan data termasuk untuk guru, sudah ada 2.074 pendaftar baik CPNS, PPPK non guru dan PPPK guru. Formasi PPPK guru total 938 formasi.

Namun jumlah yang mendaftar sekitar 800-an dikarenakan ada tiga tahap tes. Dan tes pertama diutamakan untuk Tenaga honor (THK-II) guru dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. Sementara dari formasi 938 itu, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat awal itu.

Baca juga:  Danau Batur Dipenuhi Belasan Ribu Plong KJA

Baru setelah ini nantinya, di tes 2, guru swasta yang terdaftar di dapodik dan lulusan PPG bisa ikut mendaftar. “Untuk pelaksanaan PPPK guru ini  secara nasional dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tapi datanya tetap terpadu di kita,” terang Budiasa yang juga Pj Sekda Jembrana ini.

Untuk pelaksanaan SKD (seleksi kompetensi dasar) menurutnya juga masih menunggu petunjuk dari pusat. Begitu halnya berkaitan dengan jumlah nilai, menunggu teknis.

Baca juga:  Suhu di Bali Turun Dua Derajat Picu Lebih Dingin

Sebab untuk tahun ini, ada tambahan materi terkait Anti Radikalisme pada tes nantinya. Untuk tes CASN CPNS dan PPPK non guru akan diselenggarakan dari Tim Panitia Seleksi Kabupaten. Sedangkan untuk PPPK guru menurutnya dari Kementerian Pendidikan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *