Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri rapat paripurna DPRD Bali, Rabu (27/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat Paripurna ke-19 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Bali digelar, Rabu (28/7). Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, dan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, beserta anggota.

Dua Ranperda yang digodok selama sebulan lebih, akhirnya disetujui oleh Gubernur Bali, yakni Pertanggungjawaban APBD 2020 dan Ranperda Penggabungan OPD. Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, I Nyoman Adnyana, menjelaskan naskah Raperda Perubahan, yang mengubah satu pasal yakni Pasal 3 Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Semangat perubahan ketiga Perda Nomor 10 Tahun 2016 adalah efektivitas, efisiensi dan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Di sisi lain, perubahan juga harus memenuhi kompetensi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas,” jelasnya.

Baca juga:  Soal WN Estonia Tuding Polisi Korup, Imigrasi Angkat Bicara

Perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah ini memang menjadi kewenangan daerah. Dalam Pasal 3 Raperda dimaksud, diusulkan dibentuk 17 Dinas dan 8 Badan. Ada beberapa urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh dinas/badan ditata kembali.

“Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali,” sambungnya.

Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali. Ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Perpustakaan Provinsi Bali. “Untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan,” imbuhnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Dokumen RUU Provinsi Bali ke Kemendagri

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Sedangakan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.

“Untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi,” pungkasnya.

Adnyana mengaku saat rapat kerja pembahasan awal Raperda bersama pihak eksekutif, muncul pertanyaan dan keragu-raguan. Terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga:  Atur Penyelenggaraan Upacara Keagamaan, Menag Terbitkan SE

“Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren,” ujarnya.

Terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan. Karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *