NEGARA, BALIPOST.com – Sebanyak 79 pegawai eselon III dan IV di Pemkab Jembrana dimutasi, Rabu (28/7) secara virtual. Mutasi di tataran pejabat ini merupakan yang pertama sejak Bupati Jembrana I Nengah Tamba dilantik pada 26 Februari 2021.
Bupati Tamba bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna serta Sekda I Made Budiasa melaksanakan pelantikan secara simbolis bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Jembrana. Bupati Tamba mengatakan dengan diisinya pejabat administrasi baik Pejabat Administrator (Eselon III) ataupun Pejabat Pengawas (Eselon IV) diharapkan kinerja organisasi dalam mewujudkan visi “Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana” dan misi “Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana” semakin cepat dan signifikan.
“Di masa pandemi, situasi sulit sekarang ini, jangan hanya berpikir diri sendiri. Jangan berpikir di lingkup dinas saja, tapi berpikirlah tentang Jembrana agar keluar dari masalah.Tolong kedepankan rakyat,” pesan Bupati.
Bupati asal Desa Kaliakah ini juga mengajak seluruh pejabat untuk menjaga komunikasi, kordinasi serta kerja sama dalam tim. Hal itu sebutnya berlaku kepada siapa saja dan dengan seluruh jajaran Pemkab Jembrana.
Dari jajaran eselon III di kewilayahan menduduki posisi baru maupun jabatan yang baru. Kadek Agus Arianta yang sebelumnya Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana menjadi Camat Jembrana. Jabatan ini sebelumnya masih kosong dan diisi Plt Camat.
Camat Mendoyo dijabat I Putu Sidhu Yasa yang sebelumnya Kabid Pemerintahan Desa di Dinas PMD. Ia menggantikan I Putu Nova Noviana yang menjabat Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana.
Lurah Gilimanuk Gede Wariyana Prabawa pindah jabatan yang sama menjadi Lurah Lelateng menggantikan I Made Santa Purwa. Sedangkan untuk Lurah Gilimanuk diisi Ida Bagus Tony yang sebelumnya di Satpol PP Jembrana.
Sedangkan untuk BPBD, Putu Agus Artana Putra yang sebelumnya Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana menjadi Kepala Pelaksana BPBD. Direktur RSU Negara kini dijabat dr. Ni Putu Eka Indrawati.
Dikarenakan masa jabatan Bupati yang belum genap enam bulan, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat hari ini mengacu pada Pasal 162 ayat (3) Undang-undang No. 10 tahun 2016. Juga telah mendapatkan rekomendasi persetujuan tertulis dari Mendagri sebelumnya. (Surya Dharma/balipost)