Satpol PP Gianyar mengamankan ODGJ karena dianggap meresahkan warga. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar telah mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Sukawati. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Watha, Rabu (28/7), mengatakan kedua ODGJ ini diamankan karena sudah meresahkan warga.

Diungkapkannya, ODGJ pertama Wayan Agus Raditya (36) beralamat di Sukawati diamankan petugas Satpol PP, Selasa (27/7) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat diamankan, Agus tidak melakukan perlawanan.

Baca juga:  Ditertibkan, Pedagang Berjualan di Fasum Belega

Setelah diamankan, ODGJ dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Setelah itu, di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, Satpol PP mengamankan ODGJ yang kedua bernama Wayan Bargawa (54), yang juga beralamat di Sukawati. ODGJ ini diamankan karena meresahkan masyarakat.

Made Watha menambahkan untuk mengamankan Bargawa, pihaknya mengerahkan 6 orang anggota. Setelah diamankan ODGJ ini dibawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Masyarakat Kembali Diingatkan Tak Usah Liburan ke LN
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *