MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Kuta mengamankan oknum PNS berinisial Ni Made YR (38), beberapa waktu lalu. Pasalnya YR terlibat kasus penggelapan mobil sewaan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena dililit utang. Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudhistira, seizin Kapolsek Kompol Nyoman Gatra, Kamis (29/7) membenarkan sempat menangani kasus ini. “Pelaku sempat diamankan di Polsek Kuta. Tapi karena sudah ada pencabutan laporan dan perdamaian antara kedua belah pihak, proses kasus tersebut tidak dilanjutkan dan pelaku dilepas,” ujarnya.
Kronologisnya, kata AKP Yudhistira, pada Kamis (15/7) pukul 09.00 Wita, pelaku beralamat di Jalan Gatot Subroto VI L, Denpasar Utara ini menyewa 1 unit mobil Toyota Innova Rebon milik I Komang Sarjana (36). Sampai waktu sewa habis, mobil tersebut belum dikembalikan.
Saat ditanya oleh korban, pelaku berdalih mau tambah waktu sewa lagi. “Korban mengecek GPS yang ada di mobil tersebut dan terlacak di Jalan Sersan Mayor Gejer, Tegallinggah Amlapura, Karangasem,” ungkapnya.
Korban lalu mengajak pelaku bertemu. Saat itulah pelaku mengaku mobil tersebut digadai Rp 50 juta. “Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 300 juta. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta,” ucap mantan Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar ini.
Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin AKP Yudistira dan Panit Iptu Erick Wijaya Siagian mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di restoran donat, Jalan Cokroaminoto Denpasar.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggadaikan mobil korban ke temannya, Putu Er. Pasalnya pelaku punya utang ke temannya tersebut. (Kerta Negara/balipost)