Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan saat PPKM. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Di masa PPKM Level 4, tim gabungan Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng meningkatkan pengawasan lalu lintas penduduk. Pengetatan ini dilakukan pada pos penyekatan di lokasi perbatasan yang masuk ke Buleleng.

Pengetatan ini mencegah kemungkinan adanya praktek menggunakan dokumen kesehatan palsu untuk melakukan perjalanan dalam negeri (PPDN). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Kamis (29/7), mengatakan, sejak PPKM darurat hingga diperpanjang sampai 2 Agustus, tim gabungan tetap melakukan penyekatan.

Baca juga:  Denpasar Miliki Kasus Aktif COVID-19 Capai Ribuan, Segini Persentase yang Dirawat

Ini fokus pada pos penyekatan di perbatasan antara Gilimanuk dengan Buleleng di Labuan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak. Selain itu, pos penyekatan di Celukan Bawang, perbatasan antara Busungbiu dengan Pupuan (Tabanan), kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, pos penyekatan perbatasan Buleleng dengan Bangli di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, pos penyekatan di perbatasan Buleleng dengan Karangasem di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, dan pos penyekatan perbatasan Buleleng dengan Bedugul di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. “Pengetatan pengawasan di pos sekat pada pintu masuk perbatasan ke Buleleng,” katanya.

Baca juga:  Tujuh Korban Jiwa APG Gunung Semeru Diidentifikasi

Menurut Iptu Sumarjaya, selama ini belum ditemukan adanya dugaan praktik curang dengan sengaja menggunakan dokumen kesehatan palsu. Untuk itu, pihaknya mengingatkan, masyarakat, khususnya dari luar daerah tidak memalsukan dokumen kesehatan ketika akan melakukan perjalanan dalam negeri. “Pemeriksaan surat antigen dilakukan hanya di perbatasan wilayah, seperti di pelabuhan. Kami himbau, jangan sampai ada masyarakat yang memalsukan, karena ini akan ada sanksi pidana,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Pos Penyekatan di Jembatan Suramadu Ditiadakan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *