AMLAPURA, BALIPOST.com – Kluster perkantoran mulai terjadi di Karangasem. Salah satunya di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Terdapat 3 orang hakim dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di sana terpapar COVID-19. Pengadilan pun ditutup, hanya melayani beberapa hal terbatas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala PN Amlapura, I Wayan Suarta. Dikonfirmasi, Kamis (29/7), Suarta menuturkan penutupan pelayanan akan dilakukan dari 27 Juli hingga 5 Agustus. “Untuk persidangan ditunda hingga 2 minggu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suarta menuturkan kendati ditutup, ada sejumlah pelayanan terbatas yang tetap dibuka. Diantaranya pendaftaran upaya hukum, banding kasasi dan PK, baik pidana dan perdata, perpanjangan penahanan dan surat keterangan yang sifatnya mendesak. (Yunda/denpost)