DENPASAR, BALIPOST.com – Sutradara asal Rusia, terdakwa Alekseevich Alimov (33), Kamis (29/7), menjalani sidang vonis. Ia dinilai terbukti bersalah memiliki dan mengusai ganja seberat 6,70 gram.
Atas kasus itu, hakim menghukum selama enam tahun penjara. Selain itu terdakwa juga denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu turun dari tuntutan jaksa. JPU Wayan Sutarta sebelumnya meminta supaya terdakwa dihukum selama delapan tahun.
Sebagaimana diketahui, WN Rusia yang disebut-sebut punya rumah produksi di negaranya itu dibekuk petugas Polda Bali, Sabtu 27 Februari 2021. Kala itu, terdakwa digerebek di sebuah villa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung dan petugas menemukan ganja seberat 6,70 gram.
Terdakwa mengaku ganja tersebut dibelinya untuk konsumsi sendiri. Untuk satu paket, ia beli seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang tidak dikenal dan menawarkannya saat duduk di sebuah bar. (Miasa/balipost)