Suasana di Bandara Ngurah Rai saat pandemi COVID-19. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dokumen syarat Pelaku Perjalalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara via Bandara Ngurah Rai kembali disesuaikan. Kali ini lebih disederhanakan.

Hal ini termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021. Para calon penumpang yang datang dan pergi lewat Bandara Ngurah Rai tidak lagi perlu mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat keterangan (suket), seperti yang sebelumnya disyaratkan melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga:  Kembali Jadi Terbanyak Sumbang Korban Jiwa COVID-19 Harian, Ini Desa di Denpasar Tambah Warga Meninggal

Hal ini, dibenarkan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira, dikonfirmasi, Kamis (29/7). Bahkan informasi terbaru ini juga sudah disosialisasikan pihaknya melalui akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sesuai postingan tersebut, hanya ada dua syarat yang dibutuhkan. Pertama telah menjalani vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Kedua, yakni Surat Keterangan hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

Baca juga:  Antisipasi Perlambatan Ekonomi, Bali Disarankan Lakukan Ini

Bukan itu saja, lanjut Taufan, …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *