DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Metro Jaya bermaksud untuk memeriksa I Gede Ari Astina alias Jerinx di Bali terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Hal ini diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/7), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dikonfirmasi soal adanya rencana ini, Polda Bali mengaku belum menerima pemberitahuan soal itu. “Belum ada pemberiritahuan ke Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, Jumat (30/7) pagi.
Sebelumnya, Kombes Yunus mengatakan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) Jerinx di Denpasar. Terkait kapan Jerinx diperiksa, Yusri belum bisa memberikan tanggal pasti. Namun dia menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah berangkat menuju Denpasar.
“Penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali,” katanya.
Yusri juga mengatakan saat ini Jerinx masih berstatus saksi. Namun kasusnya telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.
Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7). Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram “@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (Kerta Negara/balipost)