Pembuang limbah ke drainase menjalani sidang tipiring, Jumat (30/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencemaran lingkungan di Denpasar kembali diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kali ini menimpa Kadek Subrata.

Subrata tertangkap membuang limbah hasil pemotongan hewan ke saluran drainase. Tepatnya di Jalan Cekomaria, Peguyangan Kangin.

Kasatpol PP Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (30/7) mengungkapkan pihaknya kembali membawa satu orang pelanggar pencemar lingkungan ke sidang tipiring. Sidang digelar di PN Tipikor Denpasar. Hakim yang mengadili, Hari Supriyanto, SH., MH., dengan panitera Wayan Dareda, SH, dan penyidik  A.A. Bagus Jimnantara, SH.

Baca juga:  Pencemaran Lingkungan di Area Loloan

Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Subrata yang membuang limbah hasil pemotongan hewan ke saluran drainase melanggar pasal 12 ayat 3 Jo pasal 5 ayat 2 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurangan.

Sayoga mengatakan, tindakan yang dilakukan dengan membawa pelaku ke sidang tipiring untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak lagi membuang limbah sembarangan. Bukan saja limbah hasil pemotongan hewan, limbah lainnya juga dilarang.

Baca juga:  Geledah Rumah Dinas Yasin Limpo, KPK Amankan Uang Puluhan Miliar

Seperti limbah sablon serta limbah pembuatan tahu. Ini yang biasanya sering dibuang ke saluran drainase maupun sungai.

Pihaknya tidak ingin lingkungan rusak akibat adanya pembuangan limbah yang dilakukan masyarakat. Karena itu, bagi mereka yang melanggar tetap akan digiring menjalani sidang tipiring.

Sayoga juga mengakui sebelum masa pandemi, pihaknya menggelar sidang di tempat umum serta balai banjar. Hal ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu taat dengan peraturan yang ada. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Duel dengan Maling, Turis Luka Parah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *