Suasana ka'bah jelang puncak haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Juli 2021. (BP/Ant)

KAIRO, BALIPOST.com – Arab Saudi akan kembali menerima warga asing pemegang visa turis per 1 Agustus. Hal ini dikatakan Kementerian Pariwisata Arab Saudi, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (30/7).

“Wisatawan yang sudah divaksin akan diizinkan masuk tanpa harus menjalani karantina resmi dengan menyerahkan bukti negatif tes PCR dan sertifikat vaksin,” kata kementerian.

Vaksin COVID-19 yang akan diterima sertifikatnya adalah vaksin produksi Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Johnson & Johnson, menurut laporan Reuters.

Baca juga:  400 Ribu Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa Juni 2021

Sementara itu, Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, kata Saudi Press Agency (SPA) seperti dikutip kantor berita China Xinhua.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, kata SPA.

Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun, penyintas COVID-19 yang sembuh dalam waktu kurang dari enam bulan, dan mereka yang baru menerima satu dosis vaksin. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dari Bekuk DPO Terpidana Korupsi di Blahbatuh hingga Kenaikan Kasus COVID-19 Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *