Sembako diberikan pada warga terdampak pandemi COVID-19. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 135 paket sembilan bahan pokok (sembako) dibagikan gratis oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja Jumat (30/7). Ratusan paket sembako ini diberikan kepada warga Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-B Singaraja Mut Zaini mengatakan, penyerahan paket sembako merupakan perintah Kementerian Hukum dan HAM RI. Bantuan ini bentuk solidaritas sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya saat warga menjalani perpanjangan PPKM darurat level 4.

Baca juga:  Bencana Sudah 3 Tahun Lebih, Relokasi Bantas Tak Kunjung Tuntas

Selain di Desa Uma Anyar, bantuan sembako ini juga menyasar warga yang tinggal di sekitar Lapas yakni di Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng. Bantuan dikhususkan untuk warga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdampak COVID-19.

Warga penerima bantuan ini seperti, petugas kebersihan di Lapas hingga penjual canang sari. “Sesuai perintah pimpinan kami gulirkan Kemenkumham Peduli, Kemenkumham Berbagi” ini dilakukan demi demi meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir,” katanya.

Baca juga:  Tujuh Tahun Digarap dengan Dana Ratusan Miliar, Bendungan Margatiga Akhirnya Diresmikan

Salah satu penerima paket sembako, Putu Purnajaya berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lapas Singaraja yang telah memberikan bantuan kepadanya. Dalam situasi ini pendapatannya berkurang, sehingga sedikit kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. “Saya punya dua anak yang masih sekolah, gaji saya tidak cukup. Dengan bantuan ini setidaknya meringankan beban yang saya alami,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *