Petugas gabungan melakukan pengawasan prokes di Pasar Petang, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana membebaskan pedagang untuk Iuran Pengelolaan Pasar (IPP). Pembebasan ini diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Selain itu pasar-pasar saat buka di tengah PPKM dilakukan dengan sistem buka tutup. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Buka tutup yang dimaksud, yakni melakukan pembatasan kepada pengunjung sesuai dengan kapasitas pasar.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, I Made Sukantra saat dihubungi Jumat (30/7) mengaku kebijakan itu dibuat karena memahami situasi sulit yang dialami para pedagang. “Jadi untuk IPP-nya kami bebaskan terhadap pedagang non esensial selama PPKM. Kami bijaksanai karena mereka ini kan diminta tak berdagang selama PPKM Darurat, dan sekarang waktu mereka di
batasi,” ujarnya.

Baca juga:  Sekda Tanggapi Pernyataan Kejari Soal Dugaan Penyimpangan PBB Badung

Menurutnya semua pedagang tersebut merupakan UKM yang juga sulit saat pandemi Covid-19 ini. Dijelaskan, iuran pengelolaan pasar dibayarkan harian. “Harganya berbeda-beda. Bergantung pasarnya, kalau di Petang dengan Mengwi, Kuta beda,” katanya.

Dijelaskan harga iuran tersebut, tergantung tingkat operasional pasar tersebut. Misalnya di Pasar Kuta iurannya Rp 13.000 per hari.

Sementara di Pasar Petang iurannya Rp 9.000 per hari. Bahkan katanya iuran tersebut mencakup biaya listrik, air, dan toilet. “Karena mereka tidak jualan, kami ambil kebijakan ini (bebaskan iuran -red). Karena kasihan mereka memikirkan makan juga sulit. Apalagi tidak dapat jualan,” beber Sukantra.

Baca juga:  Desa Adat Tukadaya Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Disinggung mengenai pembukaan pasar dengan menggunakan sistem buka tutup, pihaknya mengaku semua itu untuk menghindari kerumunan. Pasalnya jika ada kerumunan akan terjadi penularan COVID-19.

“Kami berlakukan pasar buka tutup. Kami analisa, kami tahu jam berapa pasar agak ramai, saat itu kita tutup. Analisa kami jam 9-10 masyarakat datang ke pasar. Untuk pengamanan kami dibantu oleh kepolisian, Satpol PP dan TNI,” katanya.

Ia mengatakan sistem buka tutup ini lebih sering kita laksanakan di Pasar Beringkit. “Saat ramai kita tutup pasarnya untuk melakukan 50 persen pengunjung,” imbuhnya.

Selain memberlakukan pasar buka tutup, ungkap Sukantra, pihaknya juga melakukan pengetatan penggunaan masker. Setiap unit pasar yang dikelola Perumda Pasar Mangu Giri Sedana pun sudah dibentuk satgas COVID-19.

Baca juga:  Bupati Buat Surat Edaran Rujukan Pasien Puskesmas Wajib ke RSUD Karangasem

“Jadi masalah prokes kami ketatkan. Kalau ada warga atau pengunjung yang tidak menggunakan masker, petugas tidak akan memberikan masuk ke pasar,” jelasnya.

Kendati demikian, tidak jarang dirinya juga memberikan masker kepada pengunjung pasar, termasuk pedagang di Pasar. Pedagang juga diingatkan untuk tetap melaksanakan prokes, jika membangkang akan dipertimbangkan pedagang tersebut berjualan di pasar lagi.

“Jadi pada intinya yang kami inginkan ekonomi tetap berputar masyarakat juga taat prokes. Selain itu kami juga tidak menginginkan pasar menjadi kluster, sehingga membuat pasar menjadi tutup,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *