KUALA LUMPUR, BALIPOST.com – Penganjur dan peserta unjuk rasa “Keluar dan #Lawan” pada Sabtu (31/6) dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Sebanyak 29 orang sudah teridentifikasi untuk melengkapi dokumen penyelidikan.
“Beberapa individu lain masih dalam proses identifikasi dari rekaman video dan gambar. Semua individu yang terlibat diminta memberikan kerjasama dalam penyelidikan penyelenggaraan unjuk rasa tersebut,” ujar Kepala PDRM Irjen Pol Acryl Sani Abdullah Sani dalam pernyataan pers dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (1/8).
Arcyl mengatakan polisi telah memulai penyelidikan terhadap penganjur dan peserta unjuk rasa tersebut. Sebab, diduga melanggar prosedur standar pencegahan COVID-19 menurut undang-undang dan peraturan tentang pencegahan penyakit menular.
Acryl mengatakan lebih dari 20 laporan polisi telah disampaikan di seluruh negara akibat unjuk rasa tersebut. “Polisi sebelum ini telah beberapa kali memberi peringatan supaya semua pihak mematuhi standard operation procedure (SOP) Rencana Pemulihan Negara (PPN) demi keselamatan orang banyak, serta menyatakan pendirian bahwa tindakan tegas akan diambil kepada semua pihak yang sengaja melanggar SOP,” katanya.
Namun, tambah Acryl, penganjur dan peserta yang keras kepala telah diberi nasihat agar mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Pada Sabtu pagi sekitar 450 orang berkumpul di Dataran Masjid Jamek, Kuala Lumpur, untuk berkonvoi dan berunjuk rasa sambil membawa sejumlah spanduk dan poster. Mereka menuntut Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mundur dari jabatannya.
Lima anggota Sekretariat Solidariti Rakyat (SSR) rencananya juga akan dipanggil untuk diselidiki oleh Polisi Dang Wangi Senin (2/8). Mereka adalah Mohamad Abdullah Alshatry, Mohammad Asraf Sharafi Mohammad Azhar, Tharmelinggem Pillai, Qyira Yusri dan Sevan Doraisamy. (kmb/balipost)