Petugas gabungan melakukan operasi penegakan prokes di Jalan Kamboja, Denpasar. Operasi ini rutin dilakukan agar warga Kota Denpasar tetap disiplin melaksanakan prokes di masa pandemi. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 akan berakhir Senin (2/8). Di sejumlah provinsi, belum terjadi penurunanan jumlah kasus harian sejak diberlakukannya PPKM darurat hingga saat ini.

Namun, pakar kesehatan yang juga Guru Besar Paru FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menilai ada perbaikan nyata dari sisi beban rumah sakit dan lebih mudahnya masyarakat mencari pertolongan kesehatan. Walaupun ia mengakui angka penularan masih tinggi.

Berdasarkan ini, pemerintah perlu berhati-hati bila nantinya memutuskan menambah pelonggaran, termasuk dalam penerapannya yang sebaiknya dilakukan secara bertahap. “Untuk itu, kalau toh akan dilakukan kemungkinan ke dua ini maka pemilihan pelonggaran perlu dilakukan dengan amat hati-hati, tentu dilakukan secara bertahap dan dapat disesuaikan lagi dari waktu ke waktu kalau diperlukan,” ujar dia, Senin (2/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Tujuh Pj Ketua TP PKK Dilantik, Ny. Putri Suastini Koster Terima Penghargaan

Tjandra berpendapat, pelonggaran tambahan memungkinkan kasus bisa meningkat yang berimbas rumah sakit akan dipenuhi pasien COVID-19 kembali. “Kemungkinan memberikan beberapa tambahan pelonggaran lagi, tentu dengan konsekuensi kemungkinan kasus akan dapat meningkat lagi dan rumah sakit akan penuh lagi,” kata dia.

Di sisi lain, kegiatan yang masih harus dibatasi secara sosial juga sebaiknya dipatuhi dengan ketat dan tidak terbawa ikut longgar.

Lalu bagaimana dengan PPKM level 4, perlukah diperpanjang? Analisis situasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 28 Juli 2021 menyatakan, apabila masih terjadinya penularan amat tinggi di masyarakat, maka perlu adanya upaya menekan hal ini melalui implementasi ketat public health and social measures (PHSM).

Baca juga:  Daerah Ini, Terbanyak Sumbang Tambahan Kasus COVID-19 Juga Sembuh dan Meninggal Harian

Dari sisi angka penularan, bila membandingkan data 1 Agustus lalu dengan 3 Juli 2021, terjadi peningkatan kasus. Angka kasus pada 1 Agustus lalu berada di angka 30.768, atau lebih tinggi dibandingkan 3 Juli yang angka kasusnya mencapai 27.913.

Sementara itu, berdasarkan angka kepositifan total, pada 3 Juli 2021 jumlahnya sebesar 25,2 persen, sementara menurut PCR/TCM angkanya 36,7 persen. Angka ini naik pada 1 Agustus, menjadi 27,3 persen dan 52,8 persen berdasarkan PCR/TCM.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan situasi dikatakan sudah terkendali apabila angka kepositifan di bawah 5 persen.

Melihat ini, menurut Tjandra, situasi akan menjadi lebih terkendali bila pemerintah meneruskan PPKM. Namun, keputusan ini perlu dibarengi jaminan bantuan sosial bagi semua orang yang terdampak.

Baca juga:  BRI Tegaskan Penguatan Prinsip ESG Selaras dengan Strategi Korporasi

“Dengan meneruskan PPKM maka situasi yang mulai membaik akan menjadi lebih terkendali dan terjaga baik untuk tidak meningkat lagi,” kata Tjandra.

Penerapan PPKM level 4 menandakan wabah yang tidak terkendali dengan kapasitas respon kesehatan yang terbatas atau sudah tidak memadai, sehingga memerlukan upaya ekstensif untuk menghindari penambahan bermakna angka kesakitan dan kematian akibat pelayanan kesehatan yang sudah amat kewalahan.

Menurut Tjandra, akan sangat baik apabila setiap kabupaten/kota memiliki data rinci mengenai penularan kasus di wilayahnya sehingga keputusan apapun yang akan mereka ambil benar-benar berbasis data ilmiah atau evidence-based decision making process. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *