Sejumlah aset milik Tri Nugraha disita oleh Kejati Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Plt. Kajati Bali, Hutama Wisnu, belum lama ini menyampaikan barang bukti (BB) sitaan dari perkara dugaan gratifikasi yang sempat menetapkan almarhum Tri Nugraha sebagai tersangka, bakal dilelang. Informasi yang diterima, Senin (2/8), proses pelelangan itu butuh proses yang lama.

Selain berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Kejati Bali melalui bagian pembinaan Kejati Bali, juga berkoordinasi ke PPA Pusat. Mereka akan minta bantuan menaksir nilai barang bukti, baik yang begerak maupun tidak bergerak.

Baca juga:  Sidak Prokes Pasar Penebel, Masih Ada Pedagang Tak Pakai Faceshield

“Posisi kasusnya kan tersangkanya sudah meninggal dunia (menembak diri di WC Kejati Bali. Sedangkan barang buktinya itu sudah menjadi sitaan kejaksaan. Karena meninggal, sesuai ketentuan KUHAP, ditindaklanjuti untuk dilakukan pelelangan,” ujar Plt. Kajati Bali.

Karena akan dilelang, perkaranya dan berkas diserahkan ke bagian pembinaan untuk diproses dan sudah dimintakan ke KPKNL. “Ini perlu perhitungan. Sementara dari KPKLN sampai sbelum bisa menunjukan hasil perhitungan, maka pihak kejaksaan
juga minta bantuan ke PPA pusat,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Lagi, Pedagang Pasar Tumpah Ditertibkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *