DENPASAR, BALIPOST.com – Rentetan pidana korupsi yang sedang dibidik kejaksaan kini sedang menunggu hasil audit BPKP. Audit ini amat sangat penting dilakukan guna mengetahui secara riil kerugian negara yang dilakukan oleh terduga pelaku korupsi. Belum lama ini, Kejati Bali sudah membeber hasil penyelidikan hingga penyidikan sejumlah perkara pidana korupsi di Bali.
Dari 27 kasus yang sedang ditangani, sebagian masih menunggu hasil audit BPKP, kendati kerugian perhitungan negara secara manual sudah dapat di reka-reka. Salah satu contoh dalam rilis belum lama ini yang masih menunggu audit BPKP adalah kasus LPD Ped, Nusa Penida, yang ditangani Kejari Klungkung.
Duduk kasus tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan bermula dari adanya pembayaran uang pesangon kepada Ketua LPD, Sekertaris LPD, Bendahara dan seluruh karyawan LPD sebanyak 7 orang.
Pembayaran pesangon tersebut atas keputusan Kepala LPD dan tanpa ada persetujuan dari Bandesa Adat atau Panureksa) dan telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 sehingga total uang pesangon yang telah di keluarkan dari kas LPD dan diterima oleh ketua dan selauruh pengurus dan karyawan LPD diperkirakan senilai Rp. 252.000.000. Namun diperkirakan kerugian mencapai Rp 3 miliar. “Posisi kasus masih menunggu kerugian keuangan negara,” ucap salah seorang jaksa.
Selain LPD, kasus bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar, yang telah memeriksa
100 saksi, belum juga ada tersangka. “Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Kajari Denpasar, Yuliana Sagala belum lama ini.
Walau sudah memeriksa seratus saksi, Yuliana Sagala mengaku masih terbatas memeriksa saksi karena terbentur PPKM. Namun demikian, dia berharap hasil audit BPKP cepat keluar, sehingga kerugian secara riil dapat diketahui guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Perkara lainnya, yang sedang menunggu audit BPKP ada dari Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri di Bali. (Miasa/Balipost)