Presiden Joko Widodo. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 pada 26 Juli berakhir pada Senin (2/8). Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan pelaksanaan PPKM Level 4 ini mulai Selasa (3/8) hingga Senin (9/8).

“Melihat beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu. Dengan penyesuaian mobilitas dan kondisi masing-masing daerah,” tegasnya dalam siaran pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8) malam dipantau dari Denpasar.

Ia mengatakan hal-hal teknis akan dijelaskan menteri terkait. Untuk membantu masyarakat terdampak, lanjutnya, pemerintah mendorong percepatan penyaluran bansos untuk masyarakat. Program PKH, BST, dan BLT Desa. “Bantuan untuk usaha mikro, kecil, PKL, dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan. Dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai dikucurkan pada tanggal 30 Juli lalu,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Hari Berturut-turut, Kasus COVID-19 Baru Nasional Pecahkan Rekor

Ia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya pada nakes karena berada di garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19. Ia juga menyatakan terima kasih pada masyarakat atas pengertian dan dukungan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini. “Pilihan pemerintah dan masyarakat adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” ujarnya.

Presiden mengatakan bahwa gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan dalam penanganan pandemi COVID-19 di hari-hari terakhir. Ia mengatakan tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. “Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir untuk mengambil kebijakan yang tepat,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Perintahkan Sejumlah Menteri Meningkatkan Produksi Gula

Kepala Negara mengutarakan dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melakukan protokol kesehatan merupakan kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat. “Kebijakan kita dalam penanganan pandemi COVID-19 ini akan bertumpu pada 3 pilar utama,” jelasnya.

Secara rinci dijelaskan bahwa yang pertama, kecepatan vaksinasi di daerah-daerah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3 M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Dan ketiga, pelaksanaan tracing, testing, dan treatment yang masif disertai penyediaan tempat tidur di RS, isolasi terpusat, oksigen, dan obat-obatan. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  RS Universitas Udayana Ikuti Akreditasi SNARS I
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *