Mendagri Tito Karnavian. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 sudah dikeluarkan pada Senin (2/8). Ini, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Juga untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam Inmendagri terbaru itu, 9 kabupaten/kota yang ada di Bali melanjutkan kembali PPKM Level 4. Pelaksanaannya mulai Selasa (3/8) hingga Senin (9/8). Rincian kabupaten/kota di Bali yang ada di level 4 itu adalah Denpasar, Tabanan, Jembrana, Gianyar, Badung, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.

Baca juga:  Uji Coba Perdana Transaksi Tol Non-Tunai Nirsentuh Dilakukan di Tol Bali Mandara

Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 Tahun 2021, ada 6 kabupaten/kota di Bali yang masuk level 4. Yaitu Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar. Sedangkan 3 kabupaten lainnya, yaitu Jembrana, Bangli, dan Karangasem ada di level 3.

Dalam keterangan pers terkait PPKM Level 4 yang diperpanjang ini, Senin (2/8) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, mengatakan bahwa ada 12 kabupaten/kota masuk level 3 dan 1 kabupaten/kota masuk level 2. Namun, terdapat beberapa kabupaten/kota yang akhirnya harus kembali ke level 4.

Masuknya kabupaten/kota ke level 4 itu, kata Menko Marves bukan karena peningkatan kasus, tapi karena peningkatan kasus kematian. “Terkait detil kabupaten/kota mana saja yang masuk dalam level 3 dan 4 akan dikeluarkan instruksi Mendagri dalam waktu dekat ini,” jelasnya dalam siaran pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dipantau dari Denpasar.

Baca juga:  Sepekan Terakhir, Dua Wilayah di Bali Alami Tren Kenaikan Kasus COVID-19

Ia menyebutkan ada beberapa daerah yang memerlukan perhatian khusus karena masih tingginya jumlah kasus terkonfirmasi, positivity rate, dan juga kematian warganya. Salah satu yang disebut Luhut adalah Bali. Kemudian Malang Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Solo Raya. “Tapi ini, semua daerah sudah kita tangani dan kita mestinya melihat minggu ini akan membaik. Karena juga kemarin atau tadi, angka sudah mulai sedikit membaik,” ujarnya.

Luhut mengaku yakin dalam seminggu ke depan akan tambah baik. Ia menyebut kondisi ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang melakukan isolasi mandiri sehingga telat dilakukan perawatan intensif di RS yang mengakibatkan kematian karena saturasi oksigen rata-rata di bawah 90.

Sanksi

Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam : Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang￾Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Baca juga:  Rekor Baru Tambahan Kesembuhan Pasien COVID-19 Nasional, Lima Provinsi Ini Peyumbang Terbanyaknya

b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat
Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana
dimaksud, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang
melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta
5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *