DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 sudah dikeluarkan pada Senin (2/8). Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian itu, 9 kabupaten/kota di Bali masuk dalam level 4.
Rincian kabupaten/kota di Bali yang ada di level 4 itu adalah Denpasar, Tabanan, Jembrana, Gianyar, Badung, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.
Diatur pula soal pelaksanaan aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yang berlangsung Selasa (3/8) hingga Senin (9/8). Aturannya masih sama dengan pelaksanaan PPKM Level 4 sebelumnya yang diatur dalam Inmendagri No. 24 Tahun 2021.
Salah satu aktivitas ekonomi yang diatur adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Dikecualikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Sedangkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yaitu warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. “Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” demikian ditetapkan dalam Inmendagri itu.
Setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjungnya 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Sementara, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Begitu pun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. (Diah Dewi/balipost)