SINGARAJA, BALIPOST.com – Salah satu Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkonfirmasi positif COVID-19. Menyusul kondisi ini, belasan orang hakim lain dan petugas panitera menjalani test swab PCR dan hingga kini masih menunggu hasil.
Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Senin (2/8) mengatakan, hakim yang dinyatakan positif COVID-19 ini sudah menjalani isolasi mandiri. Hakim itu dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Jumat (30/7) dengan status tanpa gejala.
Hasil ini, setelah melakukan tes swab secara mandiri. “Beliau masih dalam dalam kondisi sehat, dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari,” katanya.
Sementara menyusul temuan kasus positif COVID-19 di PN Singaraja, belasan hakim, panitera, serta staf di PN telah diintruksikan pimpinan untuk melakukan tes swab secara mandiri. Menyusul satu hakim terpapar Covid-19 ini, PN Singaraja menghentikan aktivitas sidang untuk sementara, terhitung dari 2 Agustus sampai 6 Agustus 2021.
Selain itu, seluruh proses pelimpahan perkara dari kejaksaan juga dihentikan sementara. PN Singaraja juga telah membuat pengumuman penundaan agenda sidang.
Sementara pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) serta surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sejak pukul 08.30 hingga 15.00 WITA. Selain itu, dilakukan strerilisisasi menyeluruh di area PN Singaraja untuk mencegah penularan COVID-19. Pembatasan akses dari luar juga dilakukan petugas. (Mudiarta/balipost)