DENPASAR, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat bersama PHDI seluruh wilayah Indonesia telah mencabut pengayoman Sampradaya termasuk Hare Krishna (ISKCON) dalam Pesamuhan Sabha Pandita. Pencabutan Pengayoman Sampradaya Hare Krishna ini berdasarkan Surat Bernomor: 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021.
Menindaklanjuti keputusan PHDI Pusat, PHDI Provinsi Bali siap mengawal surat keputusan itu. Apalagi, beberapa keberadaan perkumpulan ISKCON di Bali telah ditolak oleh krama Desa Adat di wilayahnya.
Kendati demikian, PHDI Bali akan melakukan sosialisasi terkait keputusan tersebut ke pihak yang berwenang. “Karena pengayoman sudah dicabut oleh PHDI Pusat, PHDI Bali mengawal SK pencabutan tersebut dan menyosialisasikannya ke pihak yang berwenang,” ujar Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., Senin (2/8).
Untuk meredam kemungkinan masifnya penolakan perkumpulan Sampradaya di Bali oleh krama Desa Adat dengan adanya SK Pencabutan ini, pihaknya akan mempelajari lebih jauh lagi. Sebab, meskipun pengayoman Perkumpulan ISKCON telah dicabut, namun saat ini Perkumpulan ISKCON menggunakan Badan Hukum sah berdasarkan Keputusan Menkumham AHU-0008567.AH.01.07.TAHUN 2015.
Selain itu, Perkumpulan ISKCON saat ini masih terdaftar sebagai Lembaga Agama Hindu dalam binaan Ditjen Bimas Hindu di Kementerian Agama RI, dengan tanda daftar nomor: 1230/DJ.VI/BA.00/07/2019. Landasannya lainnya berdasarkan AD/ART Perkumpulan ISKCON di Indonesia dan ISKCON Law Book secara Internasional.
Seperti diketahui, ada sejumlah poin yang dihasilkan dan direkomendasikan dalam Pesamuhan Sabha Pandita ini. Pertama, merekomendasikan agar PHDI dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu yang mengayomi seluruh umat Hindu di Indonesia berpedoman pada Veda Sruti, Smerti, Nibandhasastra (termasuk kearifan lokal), dan peraturan perundangan lainnya.
Kedua, merekomendasikan agar meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PHDI melalui forum Mahasabha yang menghapus klausul pengayoman terhadap sampradaya secara organisasi/institusi dan tetap memberikan pengayoman terhadap seluruh umat Hindu Indonesia.
Ketiga, memerintahkan agar Pengurus Harian PHDI Pusat mencabut Surat Pengayoman kepada Sampradaya yang diterbitkan oleh Pengurus Harian PHDI yang bukan merupakan produk Mahasabha, Pesamuhan Agung, dan/atau Keputusan Sabha Pandita. Keempat, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Winatha/balipost)