Polisi saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – I Ketut Sastrawan alias Tekor (40), nekat membongkar paksa berangkas BUMDes Kembang Sakti, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida. Pria asal Dusun Umanyar Desa Nyalian, Banjarangkan ini, ditangkap karena perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Senin (3/8) mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan oleh Perbekel Sakti I Ketut Partita (37) pads 31Juli 2021. Kotak brangkas itu tiba-tiba raib.

Di dalam kotak brangkas tersebut, tersimpan surat-surat berharga, seperti dua sertifikat dan 14 BPKB. Atas laporan itu, petugas Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Kapolres Klungkung Disambut Tradisi Pedang Pora

Berdasarkan informasi dari warga, ada orang yang menggadaikan sertifikat yang dicurigai dari brangkas itu, di Banjar Celuk Desa Kutampi. Polisi terus menyelidiki siapa orang yang telah menggadaikan sertifikat itu.

Polisi menemukan titik terang, setelah mengetahui orang yang menggadaikan sertifikat itu I Ketut Sastrawan alias Tekor. Sertifikatnya diketahui digadaikan ke I Ketut Sudirata Astawa alias Manyik.

Tekor meminta tolong supaya diberikan pinjaman uang sebanyak Rp 25 juta, dengan sertifikat yang dibawanya sebagai jaminan. Setelah dicek ternyata sertifikat yang digadaikan bernomor 801 atas nama I Nyoman Kuarsa dari Banjar Senangka Desa Sakti.

Baca juga:  Kasus Piala Bupati, Kejari Gianyar Tahan Tersangka Suasta

“Sertifikat itu dipakai agunan oleh yang punya di BUMDes Kembang Sakti. Pelakunya langsung diamankan di rumahnya dan diinterogasi. Setelah didesak, pelaku tak bisa lagi mengelak,” katanya.

Pelaku mengakui telah mencuri kotak brangkas yang berada di Kantor BUMDes Desa Sakti. Pelaku sempat panik, karena sepak terjangnya mulai terendus pihak kepolisian.

Pelaku membakar 13 BPKB dan satu sertifikat dengan maksud supaya menghilangkan barang bukti. Akibat dibakarnya surat-surat berharga tersebut, pihak BUMDes mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta.

Baca juga:  Dari Usulkan Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Dimajukan hingga Jumlah Tes COVID-19 Dikurangi

Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Nusa Penida untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi pelaku, ia mengaku terpaksa menguras isi brangkas dan menggunakannya untuk mengajukan pinjaman, agar bisa membiayai kehidupan keluarga di tengah masa pandemi yang terus berkelanjutan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *